PERJANJIAN JASA PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS
No Rujukan
|
: | |
No Salinan
|
:
|
Pada hari
ini ,............. tanggal ............................, kami yang
bertanda tangan di
bawah ini :
Nama bawah ini :
Jabatan
Perusahaan
Alamat
Dengan
NamaJabatan
Perusahaan
Alamat
Para Pihak
terlebih dahulu menerangkan bahwa :
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah ........................................., sebuah perusahaan badan usaha milik daerah yang merupakan anak perusahaan dari ........................................... Akta No. ................, tanggal ................... yang disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ................................................. tanggal ...................................... PIHAK PERTAMA bergerak dalam jasa pembuangan dan Pemusnahan limbah B3 Medis Infeksius Padat dan Cair.
- Bahwa PIHAK KEDUA adalah ................................... yang bergerak di bidang jasa pelayanan kesehatan dan dalam kegiatannya menghasilkan limbah medis dan non medis,
- Bahwa PIHAK KEDUA ingin menggunakan jasa PIHAK PERTAMA untuk mengelola dan memusnahkan limbahnya, dan PIHAK PERTAMA telah setuju untuk memberikan jasanya dalam pengelolaan dan pemusnahan limbah medis PIHAK KEDUA.
- Bahwa berdasarkan ketiga poin di atas, para pihak telah sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam Perjanjian Jasa Pembuangan dan Pemusnahan Limbah Medis dengan penjabaran melalui pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1
D E F I N I S I
1.1 Syarat-syarat yang digunakan dalam
perjanjian ini mempunyai arti atau arti
tambahan sebagai berikut:
tambahan sebagai berikut:
“Perjanjian Jasa” adalah syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian ini termasuk lampiran-lampiran dan (jika ada) addendum (tambahan-tambahan) dan/atau amandemen (perubahan-perubahan), yang
kesemuanya merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Jasa ini.
diatur dalam Perjanjian ini termasuk lampiran-lampiran dan (jika ada) addendum (tambahan-tambahan) dan/atau amandemen (perubahan-perubahan), yang
kesemuanya merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Jasa ini.
“Jasa Pengelolaan” adalah pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak
Pertama,
yang berupa jasa pengelolaan limbah medis yang meliputi :
yang berupa jasa pengelolaan limbah medis yang meliputi :
1. Jasa
pelatihan penanganan atau pemilahan limbah medis
2. Jasa
pengangkutan limbah medis dari lokasi penghasil limbah ke
pemusnahan tempat
pemusnahan tempat
4. Jasa
pemusnahan limbah medis di tempat incinerator Pihak Pertama.
5. Jasa
pengelolaan residu melalui sanitary landfil ke pihak yang ditunjuk resmi oleh
pemerintah.
“Batasan Maximum Limbah” adalah akumulasi timbulan Limbah B3 Medis Infeksius maximum sebesar 24
Kg/Tahun.
“Dokumen
Limbah” adalah bukti
tertulis mengenai pengangkutan Limbah B3 Infeksius Medis baik berupa manifest
ataupun bukti resmi lain yang ditandatangani oleh Para Pihak.
“Fasilitas Peyimpanan” adalah fasilitas penyimpanan limbah medis
yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berupa
tempat yang terstandar sesuai peraturan yang akan diganti setiap kali dilakukan
jasa pengangkutan oleh Pihak Pertama berupa :
1. Safety Box 5
liter untuk benda tajam
2. Yellow bag
untuk limbah medis non tajam.
“Tempat Pengumpulan” adalah tempat pengumpulan
sementara Limbah B3 Medis Infeksius yang terletak dilokasi Pihak Kedua
dan menjadi tempat serah terima Limbah B3 Medis infeksius dari Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama“Limbah B3 Medis Infeksius Padat” adalah Limbah Medis padat dengan
kategori sebagai berikut :
A. Limbah jaringan, cairan dari tubuh
manusia atau hewan;
1. Seluruh atau
sebagian Jaringan, cairan tubuh manusia atau hewan
2. Darah,
cairan atau kotoran tubuh (baik terinfeksi maupun tidak terinfeksi)
3.
Kain perban
atau kapas bekas hasil operasi, dan semua limbah yang telah
terkontaminasi dari
semua area perawatan
4. Bahan-bahan yang terinfeksi (selain kain seprai)
dari rumah sakit, tempat
perawatan, rumah sakit gigi, rumah sakit hewan, tempat
penelitian.
B. Limbah dari
Instrumen tajam kesehatan
1. Alat atau
Instrumen tajam kesehatan habis pakai dan atau kadaluarsa
2. Peralatan atau
benda-benda tajam yang dapat menyebabkan luka atau
tusukan, pecahan gelas atau
kaca, botol obat suntik
3. Ampul obat
suntik, Jarum-jarum, Guide wire (sisa diagnostic)
C. Limbah dari laboratorium atau
otopsi;
1. Sisa hasil pemeriksaan
patologi dan pemeriksaan laboratorium baik darah,urin atau dahak
2.
Tranfusi
darah, Laboratorium mikrobiologi, Laboratorium histology
3.
Sisa Otopsi
(Catatan:
beberapa dari jenis benda ini perlu untuk disetrilkan untuk
menghilangkan sifat
berbahayanya sebelum dimusnahkan).
D. Limbah dari kegiatan kefarmasian ;
1. Beberapa
limbah farmasi, seperti obat bius, obat-obat lainnya yang telah
kadaluarsa.
2.
Limbah
kimia, seperti obat-obat penghancur racun (cytotoxic drugs), yang
dapat menimbulkan infeksi lewat pernafasan ataupun kontak langsung.
dapat menimbulkan infeksi lewat pernafasan ataupun kontak langsung.
E. Kain seprai
tempat tidur sekali pakai yang telah dipakai, kontainer air seni,
kantung-kantung operasi untuk bagian perut, pembalut wanita dan popok bayi.
“Limbah B3 Medis Infeksius Cair” adalah Limbah Medis cair dengan kategori
sisa kegiatan laboratorium dan rontgen dengan porsi 10% dari total limbah Pihak
Kedua atau sejumlah lain yang disepakati sesuai dengan kapasitas yang
dapat dimusnahkan di tempat pemusnahan Pihak Pertama dengan kapasitas 10%
dari total limbah yang dapat dimusnahkan.
1.2 Judul-judul dalam Perjanjian ini
hanya dibuat untuk referensi dan tidak dimaksudkan
untuk mempengaruhi isinya.
1.3 Dimana terdapat kata-kata yang hanya
menyatakan jumlah tunggal akan termasuk pula
pengertian jamaknya dan juga
sebaliknya.
PASAL 2
WAKTU PERJANJIAN
2.1 Perjanjian ini berlaku satu tahun ................. , sampai dengan ..................... .
2.2 Kerjasama ini berakhir apabila salah
satu Pihak memberitahukan secara
tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian kerjasama berakhir
tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian kerjasama berakhir
PASAL 3
BIAYA JASA DAN PEMBAYARAN
3.1 Para Pihak setuju bahwa Biaya Jasa
yang dikenakan oleh Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua adalah sebesar : .............,-/Tahun (....................................................
....................) sudah termasuk PPN 10% dari Limbah B3 Medis Infeksius yang
diambil oleh Pihak Pertama dengan ketentuan tidak melebihi Batasan Maximum
Limbah 24 Kg/Tahun.
Pihak Kedua adalah sebesar : .............,-/Tahun (....................................................
....................) sudah termasuk PPN 10% dari Limbah B3 Medis Infeksius yang
diambil oleh Pihak Pertama dengan ketentuan tidak melebihi Batasan Maximum
Limbah 24 Kg/Tahun.
3.2 Bilamana timbulan Limbah Medis pada
suatu bulan melebihi Batasan Maximum
Limbah 24Kg/Tahun. Maka Pihak Pertama akan mengenakan tagihan atas
kelebihan berat Limbah tersebut sebesar Rp. ...............,-/Kg ( ............................. ).
Limbah 24Kg/Tahun. Maka Pihak Pertama akan mengenakan tagihan atas
kelebihan berat Limbah tersebut sebesar Rp. ...............,-/Kg ( ............................. ).
3.3 Untuk pembayaran pengangkutan
tambahan diluar jadwal pengangkutan Pihak
Pertama akan mengenakan tagihan sebesar Rp. ..............................................,
-/per pengangkutan.
Pertama akan mengenakan tagihan sebesar Rp. ..............................................,
-/per pengangkutan.
3.4 Pembayaran Biaya Jasa kepada Pihak
Pertama dapat dilakukan dengan cara tunai
atau transfer melalui Rekening .................................................. atas nama
........................... Setelah dilakukan pembayaran, bukti transfer harap dikirimkan
melalui facsimile u.p Bag. Keuangan di nomor : ...................................... (harap
dicantumkan keterangan nama pengirim atau atas nama Pihak Kedua).
atau transfer melalui Rekening .................................................. atas nama
........................... Setelah dilakukan pembayaran, bukti transfer harap dikirimkan
melalui facsimile u.p Bag. Keuangan di nomor : ...................................... (harap
dicantumkan keterangan nama pengirim atau atas nama Pihak Kedua).
3.5 Biaya Jasa yang tidak dibayarkan
oleh Pihak kedua dan menjadi terhutang
kepada Pihak Pertama yang melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan
sejak tanggal pengiriman tagihan oleh Pihak Pertama dikenakan denda
sebesar 1% (satu persen) setiap bulannya.
kepada Pihak Pertama yang melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan
sejak tanggal pengiriman tagihan oleh Pihak Pertama dikenakan denda
sebesar 1% (satu persen) setiap bulannya.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
4.1. HAK PIHAK PERTAMA
4.1.1. Pihak
Pertama berhak memperoleh pembayaran Biaya Jasa dari Pihak Kedua
sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam Perjanjian ini.
sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam Perjanjian ini.
4.1.2. Pihak
Pertama berhak menunda memberikan Jasa apabila Biaya Jasa tidak
dibayarkan oleh Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
dibayarkan oleh Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
4.2. KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
4.2.1.
Pihak
Pertama akan menyediakan tenaga-tenaga terlatih untuk Jasa yang akan
dilakukan berdasarkan Perjanjian ini.
dilakukan berdasarkan Perjanjian ini.
4.2.2. Semua Limbah
Medis diambil oleh Pihak Pertama dan diangkut oleh Pihak
Pertama ke tempat pemusnahan yang sesuai dengan standar dan peraturan
yang berlaku.Sebelum diangkut ke tempat pemusnahan, suatu Dokumen
Limbah berupa Manifest Limbah harus ditandatangani oleh wakil-wakil yang
sah dari Para Pihak dan setelah Dokumen Limbah berupa Manifest Limbah
ditandatangani, denganketentuan penanganan Limbah Medis telah sesuai
dengan prosedur yang disebutkan dalam Manual Pengelolaan Limbah Medis
yang dibuat oleh Pihak Pertama, maka Limbah Medis yang diangkut
menjadi tanggung jawab Pihak Pertama. Nota Pengiriman dan formulir-formulir
terkait lainnya disiapkan dan disediakan oleh Pihak Pertama.
Pertama ke tempat pemusnahan yang sesuai dengan standar dan peraturan
yang berlaku.Sebelum diangkut ke tempat pemusnahan, suatu Dokumen
Limbah berupa Manifest Limbah harus ditandatangani oleh wakil-wakil yang
sah dari Para Pihak dan setelah Dokumen Limbah berupa Manifest Limbah
ditandatangani, denganketentuan penanganan Limbah Medis telah sesuai
dengan prosedur yang disebutkan dalam Manual Pengelolaan Limbah Medis
yang dibuat oleh Pihak Pertama, maka Limbah Medis yang diangkut
menjadi tanggung jawab Pihak Pertama. Nota Pengiriman dan formulir-formulir
terkait lainnya disiapkan dan disediakan oleh Pihak Pertama.
4.2.3. Pihak
Pertama bertanggung jawab atas fasilitas penyimpanan pemusnahan
Limbah Medis yang sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku dan
bertanggung jawab atas pembuangan dari abu atau benda yang berasal dari
proses pemusnahan tersebut.
Limbah Medis yang sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku dan
bertanggung jawab atas pembuangan dari abu atau benda yang berasal dari
proses pemusnahan tersebut.
4.2.4. Pihak
Pertama selama Jangka Waktu Perjanjian ini:
a) Bersungguh-sungguh dan berusaha
melaksanakan Jasa secara konsisten dari
waktu ke waktu dan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini;
waktu ke waktu dan berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini;
b) Mematuhi semua ketentuan-ketentuan
hukum yang berlaku dan instruksi dari
pihak yang berwenang;
pihak yang berwenang;
c) Memberitahu Pihak Kedua apabila
terdapat perubahan jadwal pengambilan
atau hal lainnya yang berhubungan dengan Jasa, termasuk menyiapkan
suatu rencana darurat apabila terjadi penumpukan Limbah Medis di Tempat
Pengumpulan;
atau hal lainnya yang berhubungan dengan Jasa, termasuk menyiapkan
suatu rencana darurat apabila terjadi penumpukan Limbah Medis di Tempat
Pengumpulan;
d) Menyediakan layanan pengaduan (hotline
service) sehubungan dengan
penyediaan Jasa di nomor telepon ........................ atau nomor telepon
lainnya yang diberitahukan olehPihak Pertama kepada Pihak Kedua
dari waktu ke waktu.
penyediaan Jasa di nomor telepon ........................ atau nomor telepon
lainnya yang diberitahukan olehPihak Pertama kepada Pihak Kedua
dari waktu ke waktu.
4.2.5.Pihak
Pertama dianggap telah mengetahui dan akan mematuhi seluruh
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang berkaitan dengan
pengambilan, pengangkutan dan pemusnahan Limbah Medis dan dengan
ini mengakui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang sekiranya
dapat diaplikasikan pada Jasa dan akan selalu mentaati peraturan dan
perundang-undangan pada masa yang akan datang yang berhubungan
dengan Jasa.
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang berkaitan dengan
pengambilan, pengangkutan dan pemusnahan Limbah Medis dan dengan
ini mengakui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang sekiranya
dapat diaplikasikan pada Jasa dan akan selalu mentaati peraturan dan
perundang-undangan pada masa yang akan datang yang berhubungan
dengan Jasa.
4.2.6.Pihak
Pertama akan memberikan satu (1) salinan Manual Pengelolaan Limbah
Medis kepada Pihak Kedua dan akan memberikan pelatihan kepada para
pengajar atau calon pengajar di milik Pihak Kedua, yang kemudian para
pengajar atau calon pengajar tersebut diwajibkan untuk memberi pelatihan
lanjutan kepada para karyawan Pihak Kedua lainnya, untuk menjamin
bahwa prosedur yang ditetapkan dalam Manual Pengelolaan Limbah Medis,
telah dilakukan dengan baik dan benar.
Medis kepada Pihak Kedua dan akan memberikan pelatihan kepada para
pengajar atau calon pengajar di milik Pihak Kedua, yang kemudian para
pengajar atau calon pengajar tersebut diwajibkan untuk memberi pelatihan
lanjutan kepada para karyawan Pihak Kedua lainnya, untuk menjamin
bahwa prosedur yang ditetapkan dalam Manual Pengelolaan Limbah Medis,
telah dilakukan dengan baik dan benar.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
5.1. HAK PIHAK KEDUA
5.1.1.
Pihak Kedua
berhak untuk mendapatkan pelayanan Jasa (lihat Pasal 4.2.1
sampai dengan Pasal 4.2.6) yang baik dari Pihak Pertama berdasarkan
Perjanjian ini.
sampai dengan Pasal 4.2.6) yang baik dari Pihak Pertama berdasarkan
Perjanjian ini.
5.2. KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
5.2.1.
Pihak Kedua
harus menjamin bahwa Limbah Medis harus dipilah dengan baik
dan tersimpan dalam wadah/kantong berkode warna dan semua Benda Tajam
tersimpan terpisah dan dimasukkan dalam tempat untuk benda tajam. Limbah
Medis tidak boleh dicampur dengan bahan-bahan limbah lainnya yang tidak
sesuai dengan spesifikasi pemilahan dan kategori Limbah Medis dan Pihak
Kedua harus memilah Limbah Medis dari limbah umum. Pihak Kedua setuju
bahwa Pihak Pertama dapat menolak untuk melakukan pengambilan
Limbah Medis, yang telah tercampur dengan bahan-bahan limbah lainnya.
dan tersimpan dalam wadah/kantong berkode warna dan semua Benda Tajam
tersimpan terpisah dan dimasukkan dalam tempat untuk benda tajam. Limbah
Medis tidak boleh dicampur dengan bahan-bahan limbah lainnya yang tidak
sesuai dengan spesifikasi pemilahan dan kategori Limbah Medis dan Pihak
Kedua harus memilah Limbah Medis dari limbah umum. Pihak Kedua setuju
bahwa Pihak Pertama dapat menolak untuk melakukan pengambilan
Limbah Medis, yang telah tercampur dengan bahan-bahan limbah lainnya.
5.2.2. Pihak Kedua
harus menjamin bahwa Limbah Medis yang dikumpulkan telah
sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Manual Pengelolaan Limbah
Medis.
sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Manual Pengelolaan Limbah
Medis.
5.2.3. Pihak Kedua
dengan ini menanggung setiap kerugian atau tanggung jawab
yang timbul atau berasal dari setiap penanganan, pemilahan dan penyimpanan
Limbah Medis yang tidak sesuai dengan Manual Pengelolaan Limbah Medis.
Pihak Kedua akan memberikan ganti rugi kepada Pihak Pertama dan
menanggung atas segala kerugian, kerusakan, ongkos atau biaya
yang berasal dari penanganan, pemilahan atau penyimpanan Limbah
Medis yang tidak sesuai Manual Pengelolaan Limbah Medis.
yang timbul atau berasal dari setiap penanganan, pemilahan dan penyimpanan
Limbah Medis yang tidak sesuai dengan Manual Pengelolaan Limbah Medis.
Pihak Kedua akan memberikan ganti rugi kepada Pihak Pertama dan
menanggung atas segala kerugian, kerusakan, ongkos atau biaya
yang berasal dari penanganan, pemilahan atau penyimpanan Limbah
Medis yang tidak sesuai Manual Pengelolaan Limbah Medis.
5.2.4.Selama
Jangka Waktu, Pihak Kedua diwajibkan menyediakan satu
Tempat Pengumpulan yang akan dipergunakan sebagai tempat pengumpulan
Limbah Medis, dan menjamin bahwa Tempat Pengumpulan yang ditunjuk tersebut
layak untuk pengumpulan Limbah Medis. Tempat Pengumpulan tersebut
akan diberitahukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum dimulainya
Jasa. Pihak Kedua menjamin semua Limbah Medis dikumpulkan pada waktu
yang ditetapkan dalam IPL dan Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas
pengumpulan Limbah Medis pada waktu atau tempat lainnya.
Tempat Pengumpulan yang akan dipergunakan sebagai tempat pengumpulan
Limbah Medis, dan menjamin bahwa Tempat Pengumpulan yang ditunjuk tersebut
layak untuk pengumpulan Limbah Medis. Tempat Pengumpulan tersebut
akan diberitahukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum dimulainya
Jasa. Pihak Kedua menjamin semua Limbah Medis dikumpulkan pada waktu
yang ditetapkan dalam IPL dan Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas
pengumpulan Limbah Medis pada waktu atau tempat lainnya.
5.2.5.Pihak Kedua
bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan para pegawai
dan karyawannya. Pihak Kedua menjamin bahwa Pihak Kedua akan melakukan
tindakan-tindakan dan memberikan peralatan-peralatan yang cukup dan layak
bagi pegawai dan karyawannya yang terlibat dalam penanganan, pemilahan,
pengumpulan Limbah Medis.
dan karyawannya. Pihak Kedua menjamin bahwa Pihak Kedua akan melakukan
tindakan-tindakan dan memberikan peralatan-peralatan yang cukup dan layak
bagi pegawai dan karyawannya yang terlibat dalam penanganan, pemilahan,
pengumpulan Limbah Medis.
5.2.6 Pihak Kedua
harus menunjuk seorang wakil atau wakil-wakilnya
untuk menandatangani setiap Nota Pengiriman atau mengkonfirmasikan
setiap pemeriksaan Limbah Medis dan menyetujui setiap hal yang berkaitan
dengan Limbah Medis dengan Pihak Pertama atau agennya. Setiap
wakil yang ditunjuk oleh Pihak Kedua tersebut dianggap memiliki
kewenangan baik ia diberikan ataupun tidak diberikan kewenangan
oleh Pihak Kedua.
untuk menandatangani setiap Nota Pengiriman atau mengkonfirmasikan
setiap pemeriksaan Limbah Medis dan menyetujui setiap hal yang berkaitan
dengan Limbah Medis dengan Pihak Pertama atau agennya. Setiap
wakil yang ditunjuk oleh Pihak Kedua tersebut dianggap memiliki
kewenangan baik ia diberikan ataupun tidak diberikan kewenangan
oleh Pihak Kedua.
5.2.7 Pihak Kedua
akan melakukan semua tindakan pencegahan dan keamanan
sehubungan dengan penanganan, pemilahan dan penyimpanan Limbah Medis
sebelum dan sampai dengan waktu pengambilan oleh Pihak Pertama. Tanpa
mengesampingkan ketentuan-ketentun yang ada, Pihak Kedua dianggap
mengetahui dan akan tunduk kepada semua peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan penyimpanan
dan penanganan Limbah Medis dan akan memematuhi peraturan
dan perundang-undangan pada masa yang akan datang sehubungan
dengan Limbah Medis.
sehubungan dengan penanganan, pemilahan dan penyimpanan Limbah Medis
sebelum dan sampai dengan waktu pengambilan oleh Pihak Pertama. Tanpa
mengesampingkan ketentuan-ketentun yang ada, Pihak Kedua dianggap
mengetahui dan akan tunduk kepada semua peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan penyimpanan
dan penanganan Limbah Medis dan akan memematuhi peraturan
dan perundang-undangan pada masa yang akan datang sehubungan
dengan Limbah Medis.
PASAL 6
FORCE MAJEURE
6.1. Tidak ada Pihak yang dianggap
melanggar Perjanjian ini jika terjadi sebagian
atau seluruh kegagalan pelaksanaan dari Pihak lainnya sehubungan dengan
kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian ini yang diakibatkan oleh segala
kejadian dari bencana alam, kebakaran, termasuk dan tidak terbatas pada gempa
bumi, banjir, badai, tsunami, tanah longsor, petir, wabah penyakit, perubahan
cuaca, tindakan-tindakan pemerintah sehubungan dengan pelaksanaan dari
hukum, perang (baik dinyatakan atau tidak), permusuhan, invasi, konflik
bersenjata, tindakan musuh dari negara lain, pemberontakan, revolusi, terorisme,
sabotase, kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan kriminal, ledakan nuklir,
radio aktif atau kontaminasi dari bahan kimia, kerusuhan, pemogokan,
seruan untuk mogok, tuntutan buruh, gangguan sipil, embargo, terganggunya
ketersediaan bahan material, energi, atau bahan bakar lainnya, yang di luar
kendali salah satu Pihak.
atau seluruh kegagalan pelaksanaan dari Pihak lainnya sehubungan dengan
kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian ini yang diakibatkan oleh segala
kejadian dari bencana alam, kebakaran, termasuk dan tidak terbatas pada gempa
bumi, banjir, badai, tsunami, tanah longsor, petir, wabah penyakit, perubahan
cuaca, tindakan-tindakan pemerintah sehubungan dengan pelaksanaan dari
hukum, perang (baik dinyatakan atau tidak), permusuhan, invasi, konflik
bersenjata, tindakan musuh dari negara lain, pemberontakan, revolusi, terorisme,
sabotase, kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan kriminal, ledakan nuklir,
radio aktif atau kontaminasi dari bahan kimia, kerusuhan, pemogokan,
seruan untuk mogok, tuntutan buruh, gangguan sipil, embargo, terganggunya
ketersediaan bahan material, energi, atau bahan bakar lainnya, yang di luar
kendali salah satu Pihak.
6.2. Jika salah satu Pihak tidak dapat
melakukan kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini sebagai akibat langsung dari salah satu peristiwa-
peristiwa tersebut di atas, Pihak tersebut harus memberikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Pihak lain, yang menyatakan ketidakmampuan
melaksanakan kewajiban-kewajibannya akibat peristiwa yang terjadi tersebut.
Pelaksanaan dari Perjanjian ini akan ditunda pada suatu periode selama
peristiwa itu berlangsung.
Sejak peristiwa yang dialami tersebut berakhir, Pihak yang mengalami peristiwa
tersebut harus memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak lain atas
telah berhentinya peristiwa tersebut.
berdasarkan Perjanjian ini sebagai akibat langsung dari salah satu peristiwa-
peristiwa tersebut di atas, Pihak tersebut harus memberikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Pihak lain, yang menyatakan ketidakmampuan
melaksanakan kewajiban-kewajibannya akibat peristiwa yang terjadi tersebut.
Pelaksanaan dari Perjanjian ini akan ditunda pada suatu periode selama
peristiwa itu berlangsung.
Sejak peristiwa yang dialami tersebut berakhir, Pihak yang mengalami peristiwa
tersebut harus memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak lain atas
telah berhentinya peristiwa tersebut.
6.3. Apabila peristiwa terus berlanjut
dan melebihi jangka waktu 60 (enam puluh)
hari dan secara substantif memberikan dampak secara komersial atas
Perjanjian ini, Pihak peristiwa tersebut, berhak untuk memutuskan
Perjanjian ini dengan pemberitahun secara tertulis kepada Pihak lainnya
yang tidak mengalami.
hari dan secara substantif memberikan dampak secara komersial atas
Perjanjian ini, Pihak peristiwa tersebut, berhak untuk memutuskan
Perjanjian ini dengan pemberitahun secara tertulis kepada Pihak lainnya
yang tidak mengalami.
PASAL 7
PEMBERITAHUAN
7.1. Setiap pemberitahuan atau dokumen
lain yang diberikan berdasarkan
Perjanjian ini harus dibuat secara ditulis dan dikirimkan kepada
alamat Para Pihak sebagai tersebut di bawah ini atau alamat lainnya
sebagaimana diberitahukan oleh satu Pihak kepada Pihak lainnya dari
waktu ke waktu:
Perjanjian ini harus dibuat secara ditulis dan dikirimkan kepada
alamat Para Pihak sebagai tersebut di bawah ini atau alamat lainnya
sebagaimana diberitahukan oleh satu Pihak kepada Pihak lainnya dari
waktu ke waktu:
Pihak
Pertama
..............................................
Alamat
|
:
|
...............................................................
|
Telepon
|
:
|
...............................................................
|
Faksimili
|
:
|
...............................................................
|
Email
|
:
|
...............................................................
...............................................................
|
Untuk
perhatian
|
:
|
...............................................................
|
Pihak Kedua
...............................................
Alamat
|
:
|
...............................................................
|
Telepon
|
:
|
...............................................................
|
Faksimili
|
:
|
...............................................................
|
Email
|
:
|
...............................................................
|
Untuk
perhatian
|
:
|
...............................................................
|
7.2. Pemberitahuan sebagaimana disebut
dalam Pasal 13.1 di atas, dianggap
diterima oleh Pihak lainnya apabila dikirimkan dengan:
- secara langsung kepada Pihak yang dikirimkan pemberitahuan atau
dokumen lain tersebut
- surat kilat khusus atau dengan jasa pelayanan surat kilat lainnya
- surat tercatat
- telex, faksimili atau media elektronik lainnya
- pemberitahuan kepada alamat terakhir atau nomor komunikasi
terakhir dari Pihak lain yang diketahui oleh Pihak yang mengirimkan
pemberitahuan tersebut.
diterima oleh Pihak lainnya apabila dikirimkan dengan:
- secara langsung kepada Pihak yang dikirimkan pemberitahuan atau
dokumen lain tersebut
- surat kilat khusus atau dengan jasa pelayanan surat kilat lainnya
- surat tercatat
- telex, faksimili atau media elektronik lainnya
- pemberitahuan kepada alamat terakhir atau nomor komunikasi
terakhir dari Pihak lain yang diketahui oleh Pihak yang mengirimkan
pemberitahuan tersebut.
Demikian
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing asli dan sama
bunyinya, dibuat di atas kertas bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum
yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
................................... ...................................
( .................................. ) ( ................................... )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar